ASPEK HUKUM PEMERIKSAAN KOPERASI
Abstract
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik yang dilakukan dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan dengan cara pemeriksaan (audit) terhadap laporan keuangan dan laporan lainnya sesuai dengan keperluan koperasi. Pemeriksaan Koperasi ini dilaksanakan dalam rangka Good Corporate Governance yang bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, perangkat koperasi khususnya pengurus dan pengawas haruslah yang benar-benar memahami tentang akuntansi koperasi yang sesuai standar yang berlaku umum, begitupun dengan anggota koperasi sebagai penerima pertanggungjawaban manajemen koperasi. Sedangkan untuk audit internal yang terdapat dalam suatu organisasi koperasi harus benar-benar memahami Standar Auditing yang berlaku umum dan haruslah berjiwa independen.References
Hadiwidjaja. 1996. Sekilas tentang Modal dan Kemandirian Koperasi. Bandung: Penerbit Pionir Jaya.
IAI. 1996. Standar Profesional Akuntan Publik. Yogyakarta: Penerbit Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Bagian Penerbitan.
IAI. 2004. Standar Akuntansi Keuangan . Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Kementrian KUKM RI. 2003. Pedoman Akuntabilitas Karakteristik Koperasi. Jakarta: Penerbit Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia.
Mulyadi, Kanaka. 1998. Auditing. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Munkner, Hans,H. 1987. Hukum Koperasi . Terjemahan Abdulkadir Muhammad. Bandung: Penerbit Alumni.
Sembodo dkk. 2003. Corporate Governance. Jakarta: Penerbit PT. Prenhallindo
Sumber-Sumber Lain
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Keputusan Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 194/Kep/M/IX/1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP dan USP.
Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 351/KEP/M/XII/1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi..
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 129/Kep/M.KUKMI/XI/2002 Tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi.
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. KEP-117/M-MBU/2002 Tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)